Febi Nur Amelia terkena getah karena tindakannya menagih utang kepada istri kombes Fitriani Manurung. Terdakwa dikenakan UU ITE karena dugaan kasus pencemaran nama baik yang Ia lakukan dengan menagih utang via story Instagram kepada istri perwira Polisi berpangkat kombes.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Febi bersalah karena melakukan pencemaran nama baik kepada Fitriani Manurung.
“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini memperhatikan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakimpengadilan negeri Medan yang memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana selama 2 tahun,” ucap jaksa di Pengadilan negeri Medan, Selasa (14/07/2020).
Undang–undang yang dilanggar oleh Febi diantaranya adalah pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Febi dianggap terbukti telah mencemarkan nama baik lewat social media yang dimilikinya.
Awal mula dari kasus ini sendiri adalah ketika Febi dilaporkan karena dugaan pencemaran nama baik soal tagihan utang yang di postingnya via Instagram. Febi mengaku bahwa telah mengunggah tagihan sebesar Rp 70 Juta kepada Fitria Manurung lewat Instagram story-nya agar mendapatkan respon.
“Saya mem-posting karena akses saya untuk menghubungi beliau (Fitriani) sudah tidak bisa. Jadi setelah saya posting itu, baru beliau ada respons, lalu responnya melaporkan saya ke polisi,” ucap Febi saat menunggu sidang lanjutan di PN Medang, JL Pengadilan Kelurahan, Medan Petisah pada Selasa (14/07/2020).
Diketahui bahwa Febi telah menulis status di Instastory-nya. Status instastory tersebut dibuatnya pada 19 Februari 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, Yang isinya berbunyi :
“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA, TOLONG BGT IBU DIBAYARKAN HUTANGNYA YANG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR. AKUSIH Y ORANGNYA GK RIBET, KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN, TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini yg punya Hutang 70 juta ini. Ini diambil sewaktu Dibandarjakarta, Horor klo ingat yg beginian, Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang”
Instastory yang dibuatnya itu ditulis oleh Febi karena mengaku bahwa Fitriani meminjam uang Rp 7 juta pada Desember 2016. Namun, berkali-kali ditagih, Fitriani disebut tidak mau mengembalikan.