Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Ditangkap Polisi, Dua SPG Rokok ini Mengaku menjadi PSK Hanya Selingan

Seruan.id - Sales Promotion Girl (SPG) rokok memang selalu berhasil menarik perhatian para pria hidung belang. Selain penampilan mereka yang cantik nan rupawan, para SPG memang selalu menawarkan jualan mereka kepada perokok dengan pakaian yang super seksi.

Hal itu tentu bisa membuat para buaya yang berhadapan dengan mereka menjadi salah fokus, bukannya membeli barang yang ditawarkan malah kepingin yang lain.

Seperti kejadian baru-baru ini, dua orang SPG rokok berhasil diringkus polisi bersama pria yang memesan mereka di sebuah Hotel Padang, Sumatera Barat.

Saat ditanyai oleh pihak yang berwajib, keduanya mengaku mereka memasang banderol dengan harga yang cukup fantastis yakni untuk layanan short time di hotel seharga RP. 800.000 dan long time dipatok pada harga RP. 1.9 juta.

Adapun kedua SPG rokok yang melacurkan diri tersebut masih terbilang cukup muda dan salah satu diantara mereka masih dibawah umur yakni, B (16) dan TFP (19).

Berdasarkan pengakuan mereka, kedua wanita berparas cantik dan berkulit kuning langsat tersebut sudah beberapa kali melayani pria yang membooking mereka di tempat yang sama.

Kegiatan penggerebekan terjadi akibat masyarakat yang mengeluhkan tentang maraknya aktifitas prostitusi di hotel di daerah mereka.

Kejadian berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya prostitusi di hotel. Setelah menerima informasi, kami bergerak dan melakukan penyelidikan di lapangan. Kami pun berhasil menangkap kedua wanita dan pria yang memesannya di salah satu hotel di Padang pada hari Sabtu kemarin,” terang Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto pada Rabu, (22/07/2020) di Mapolda Sumbar.

Kedua wanita cantik itu dibayar Rp. 800.000, tapi kalau untuk seharian dipatok tarif RP. 1,9 juta,” terang Kombes Stefanus.

Saat ini kedua wanita itu sudah dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Kabupaten Solok,” tambah Kombes Stefanus.

Sementara untuk pria hidung belang yang membooking kedua wanita tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumbar dengan barang bukti uang Rp. 1 juta, dua unit HP, kondom, dan kunci kamar hotel,



Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment