Seruan.id - Sales Promotion Girl (SPG) rokok memang selalu berhasil
menarik perhatian para pria hidung belang. Selain penampilan mereka yang cantik
nan rupawan, para SPG memang selalu menawarkan jualan mereka kepada perokok
dengan pakaian yang super seksi.
Hal itu tentu bisa membuat para buaya yang berhadapan dengan
mereka menjadi salah fokus, bukannya membeli barang yang ditawarkan malah
kepingin yang lain.
Seperti kejadian baru-baru ini, dua orang SPG rokok berhasil
diringkus polisi bersama pria yang memesan mereka di sebuah Hotel Padang,
Sumatera Barat.
Saat ditanyai oleh pihak yang berwajib, keduanya mengaku mereka
memasang banderol dengan harga yang cukup fantastis yakni untuk layanan short
time di hotel seharga RP. 800.000 dan long time dipatok pada harga RP. 1.9 juta.
Adapun kedua SPG rokok yang melacurkan diri tersebut masih
terbilang cukup muda dan salah satu diantara mereka masih dibawah umur yakni, B
(16) dan TFP (19).
Berdasarkan pengakuan mereka, kedua wanita berparas cantik
dan berkulit kuning langsat tersebut sudah beberapa kali melayani pria yang
membooking mereka di tempat yang sama.
Kegiatan penggerebekan terjadi akibat masyarakat yang
mengeluhkan tentang maraknya aktifitas prostitusi di hotel di daerah mereka.
“Kejadian berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya
prostitusi di hotel. Setelah menerima informasi, kami bergerak dan melakukan
penyelidikan di lapangan. Kami pun berhasil menangkap kedua wanita dan pria
yang memesannya di salah satu hotel di Padang pada hari Sabtu kemarin,” terang
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto pada Rabu,
(22/07/2020) di Mapolda Sumbar.
“Kedua wanita cantik itu dibayar Rp. 800.000, tapi kalau
untuk seharian dipatok tarif RP. 1,9 juta,” terang Kombes Stefanus.
“Saat ini kedua wanita itu sudah dikirim ke Panti
Rehabilitasi Andam Dewi, Kabupaten Solok,” tambah Kombes Stefanus.
Sementara untuk pria hidung belang yang membooking kedua
wanita tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan
Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumbar dengan
barang bukti uang Rp. 1 juta, dua unit HP, kondom, dan kunci kamar hotel,