Putusan tersebut juga telah ditetapkan oleh KPPU pada kamis malam (02/07/2020). KPPU menganggap Aplikasi Grab yang diselenggarakan di area wilayah Jabodetabek, Medan, Makasar dan juga Surabaya telah mendiskriminasi pemberian order prioritas sehingga membuat presentase jumlah mitra dan orderan pengemudi mitra menurun.
Lebih jelasnya, dalam menjalankan usaha, KPPU menyebutkan ada praktik diskriminasi kepada mitra individu dibandingkan dengan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend dan fasilitas lainnya.
Tidak hanya itu, KPPU juga menjatuhi hukuman kepada Perusahaan Teknologi pengangkutan Indonesia dengan hukuman denda Rp 19 Miliar.
Dan di pihak Grab sendiri bersikukuh tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI. Menanggapi putusan yang diberikan oleh KPPU, pihak Grab berencana untuk mengajukan banding.