Dalam upaya pencegahan penyebaran virus korona atau yang
biasa dikenal dengan Covid-19, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
berlomba-lomba memberikan solusi terbaik kepada masyarakat.
Kali ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang kerap
disapa Kang Emil membuat suatu regulasi baru bagi warganya, Warga Jawa Barat.
Dalam regulasi yang ia sampaikan dalam Live Streaming
Instagram pada Jumat, (10/07/2020) bersama Ketua Jabar Bergerak Atalia
Praratya, yang merupakan istrinya sendiri menyampaikan bahwa ia akan menerapkan
denda maksimal Rp. 100 Ribu bagi siapapun yang tidak menggunakan masker saat
bepergian ke tempat umum.
Ia bersama Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19
Jawa Barat tengah mempersiapkan teknisnya secara matang agar dapat diterapkan
pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) seperti yang disampaikan oleh Ketua Jabar
Bergerak.
Ketua Jabar Bergerak, Atalia membacakan regulasi tersebut
dalam Live Instagram yang disaksikan oleh ratusan hingga ribuan orang. Ia menegaskan
bahwa pemerintah harus tegas menindak pelanggar protokol kesehatan pencegahan
Covid-19.
“Mesti tegas katanya pemerintah, Pak, gitu,” seru Atalia
selaku Ketua Jabar Bergerak.
“Persiapan, mulai minggu depan akan ada denda Rp. 100 Ribu
bagi yang tidak menggunakan masker,” tambah Atalia mengulangi apa yang
dikatakan oleh Gubernur Jawa Barat sebelumnya.
Atalian juga meminta bagi siapapun yang sedang menonton Live
Instagram mereka agar dapat membantu menginformasikan kepada orang lain
mengenai aturan ini, karena mereka tengah mempersiapkan dasar hukumnya.
“Tolong diinformasikan, sedang dipersiapkan dasar hukumnya. Karena
hal ini akan menjadi sangat penting,” tegasnya.
Adapun alasan mereka membuat aturan baru ini adalah karena
menggunakan masker di tempat umum dapat melindungi diri sendiri dari bahaya
Covid-19 dan juga bermamfaat melindungi orang lain.
Sebab perlu diketahui, banyak orang yang terinfeksi Covid-19
namun tidak menampakkan gejala sama sekali dan hal itu bisa menularkan virus
kapan saja jika kita tidak mengenakan masker.
Untuk mendukung regulasi ini, Pemerintah Jabar tidak hanya
menuntut masyarakat untuk menggunakan masker dan memberlakukan denda bagi
siapapun yang melanggarnya. Pemprov Jabar telah memberikan masker dalam paket
bansos sebanyak dua kali kepada masyarakat. Oleh karena itulah tidak ada lagi
alasan bagi masyarakat untuk menolak aturan ini.