Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Denda 100 Ribu jika Tidak Pakai Masker Diterapkan Pemprov Jabar demi Pencegahan Covid-19

Dalam upaya pencegahan penyebaran virus korona atau yang biasa dikenal dengan Covid-19, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berlomba-lomba memberikan solusi terbaik kepada masyarakat.

Kali ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang kerap disapa Kang Emil membuat suatu regulasi baru bagi warganya, Warga Jawa Barat.

Dalam regulasi yang ia sampaikan dalam Live Streaming Instagram pada Jumat, (10/07/2020) bersama Ketua Jabar Bergerak Atalia Praratya, yang merupakan istrinya sendiri menyampaikan bahwa ia akan menerapkan denda maksimal Rp. 100 Ribu bagi siapapun yang tidak menggunakan masker saat bepergian ke tempat umum.

Ia bersama Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat tengah mempersiapkan teknisnya secara matang agar dapat diterapkan pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) seperti yang disampaikan oleh Ketua Jabar Bergerak.

Ketua Jabar Bergerak, Atalia membacakan regulasi tersebut dalam Live Instagram yang disaksikan oleh ratusan hingga ribuan orang. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus tegas menindak pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Mesti tegas katanya pemerintah, Pak, gitu,” seru Atalia selaku Ketua Jabar Bergerak.

Persiapan, mulai minggu depan akan ada denda Rp. 100 Ribu bagi yang tidak menggunakan masker,” tambah Atalia mengulangi apa yang dikatakan oleh Gubernur Jawa Barat sebelumnya.

Atalian juga meminta bagi siapapun yang sedang menonton Live Instagram mereka agar dapat membantu menginformasikan kepada orang lain mengenai aturan ini, karena mereka tengah mempersiapkan dasar hukumnya.

Tolong diinformasikan, sedang dipersiapkan dasar hukumnya. Karena hal ini akan menjadi sangat penting,” tegasnya.

Adapun alasan mereka membuat aturan baru ini adalah karena menggunakan masker di tempat umum dapat melindungi diri sendiri dari bahaya Covid-19 dan juga bermamfaat melindungi orang lain.

Sebab perlu diketahui, banyak orang yang terinfeksi Covid-19 namun tidak menampakkan gejala sama sekali dan hal itu bisa menularkan virus kapan saja jika kita tidak mengenakan masker.

Untuk mendukung regulasi ini, Pemerintah Jabar tidak hanya menuntut masyarakat untuk menggunakan masker dan memberlakukan denda bagi siapapun yang melanggarnya. Pemprov Jabar telah memberikan masker dalam paket bansos sebanyak dua kali kepada masyarakat. Oleh karena itulah tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menolak aturan ini.
Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment