Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Stasiun Televisi minta Netflix dan Youtube Diatur? Iri bilang bos!

Oleh : Ais Jauhara Fahira (Mahasiswa Fakultas ISIP Universitas Andalas)

Baru-baru ini, RCTI dan iNews menggugat UU penyiaran ke MK (Mahkamah Konstitusi) karena tak atur netflix dan youtube. Dengan alasan kekhawatiran munculnya konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

Gugatan UU Penyiaran ini telah didaftarkan ke MK pada 27 Mei 2020. Penggugat merupakan para direktur dari dua stasiun televisi tersebut, iNews diwakili oleh Direktur Utama David Fernando dan Direktur Rafael Utomo. RCTI diwakili oleh Direktur Jarod Suwahjo dan Direktur Dini Ariyanti Putri

Dikutip dari cnnindonesia.com kedua stasiun televisi swasta itu meminta agar setiap penyelenggara penyiaran menggunakan internet seperti Youtube hingga Netflix agar tunduk pada UU penyiaran. Atas dasar itu mereka mengajukan uji materi alias I judicial review terhadap Pasal 1 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke MK.

Pasal tersebut berbunyi : “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancar dan atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel dan atau media lainnya untuk diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.” 

Mereka mengajukan agar bunyi pasal tersebut diubah menjadi “Siaran adalah pesan, suara, gambar atau suara dan gambar atau berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.”

Yang menurut saya agak janggal dari gugatan ini, pertama uji materi hanya bisa dipakai untuk membatalkan hukum, bukan mengubah hukum. Dan jika ingin mengubah pasal yang bersangkutan, bukannya ke DPR? MK mah nguji aja kalo mau ngusul ya ke DPR, dari namanya sudah jelas Dewan Perwakilan Rakyat. Hak amandemen yang punya DPR. Ini sudahlah minta diubah, dia ubah pula sendiri dengan definisinya sendiri lalu diajukan ke MK.

Kedua, siaran televisi dan siaran berbasis internet memiliki konteks yang berbeda. Siaran televisi dapat diterima serentak dan bersamaan, waktu, durasi penyiaraan pemirsa tidak ikut campur. Sedangkan siaran internet pemirsa membayar, pemirsa juga dapat mengatur lebih leluasa apa yang ditonton, waktu serta durasi penayangan. 

Dari sini jelas perbedaan siaran televisi dan siaran internet, siaran televisi isi kontennya diatur pihak berwenang, dari sisi pemirsa juga terbatas. Sedangkan siaran berbasis internet selain pemirsa lebih leluasa memilih mereka perlu effot seperti pengeluaran biaya serta jaringan. Bahkan jika ada konten dewasa juga bisa diatur batasan tayangannya.

Isi konten siaran berbasis internet menurut Saya lebih kompetitif serta independen, kenapa saya bilang begitu? Pembuat konten lebih bebas menyalurkan ide-idenya melalui siaran internet. Bandingkan dengan televisi yang isinya itu-itu saja, yang mengatur isi konten tentu tergantung pimpinan kecenderungan politiknya di pihak siapa. (upss)

Kemudian dikatakan pula tayangan internet bisa saja memuat konten siaran yang justru memecah belah bangsa dan mengadu domba anak bangsa katanya. Hey yang lebih independen siapa coba? Bukankah siaran televisi dahulu yang mempropaganda serta tidak independen dan berpotensi malah lebih memecah belah bangsa? Terutama zaman pemilihan presiden.

Lagipula jika peraturan UU penyiaran diterapkan terhadap televisi sebelumnya dapat dikatakan berhasil? Sepengamatan Saya, yang dilakukan (Komisi Penyiaran Indonesia) KPI malah ngaco seperti memberikan sensor yang berlebihan pada kartun contohnya bikini-nya Shizuka Doraemon sama sandy kartun Spongebob. Yang lebih parahnya puting susu sapi-pun pernah kena sensor, astaga.

(sumber:medcom.id)

Realitas penegakan UU Penyiaran yang kacau tersebut malah tidak diprotes. Yang digugat hanya pasal 1 ayat 2. Jika diterapkan ke media internet apa kata netijen? Bayangkan ketika Anda sedang menikmati siaran berbasis internet seperti Youtube atau Netflix, Anda melihat banyak sensor dimana-mana.

Bukankah sudah ada UU ITE buat membatasi kebebasan berpendapat, serta batasan usia dapat diatur  secara fleksibel pada siaran berbasis internet? Ketimbang menggugat pasal1 ayat 2 saja, apakah tidak lebih baik ubah keseluruhan UU Penyiaran saja? Ibaratnya merasa tidak adil karena diberi makan buah busuk sendiri, makanya yang lain harus mencoba rasanya.

Bahkan konten kreator yang karyanya ditayangkan di televisi tanpa izin saja tidak menuntut. Iri bilang boss! Jika merasa tidak adil gara-gara sudah kena teguran dari (Komisi Penyiaran Indonesia) KPI kenapa bukan bagian standardisasi layak tayangnya saja yang diprotes? Seperti yang Saya tulis pada paragraf sebelumnya, kenapa tidak mengajukan untuk merombak peraturan usang tersebut secara keseluruhan? Bukan hanya mempersoalkan siapa yang harus tunduk siapa yang tidak.

Ketiga, isi pengubahan isi pasal dari pengajuan tersebut juga terlalu luas. Jika definisi Siaran adalah pesan, suara, gambar atau suara dan gambar atau berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melaului perangkat penerima siaran. Berarti konten sosial media yang beredar dari Whatsapp, Instagaram masuk dong? Seharusnya perlu diperketat lagi definisinya.

Iri bilang boss, sepengamatan saya anak-anak muda seusia saya banyak yang lebih tertarik menjadi siaran berbasisi internet seperti Youtube dan Netflix ketimbang televisi. Jumlah pengguna layanan siaran berbasis internet memang melonjak. Dikutip dari katadata.co.id pada 2019 jumlah pelanggan Netflix di Indonesia dipekirakan mencapai 482 ribu atau meningkat dua kali lipat dibandingkan 2018.

Dengan adanya tersebut saya berasumsi jika siaran televisi konvensional mengalami kekurangan dalam demand. Sederhananya dengan kehadiran siaran berbasis internet, pihak dari siaran televisi konvensional merasa dirugikan. Hal tersebut juga didukung dengan adanya peluncuran siaran berbasis internet dari MNC Group berupa layanan video streaming, yang dapat Anda searching pada playstore atau appstore dengan keyword RCTI+. Namun nyatanya masih kalah populer dengan Netflix dan Youtube.

Akhir kata saya acungkan jempol terhadap usaha out of the box yang dilakukan oleh kapitalis-kapitalis ini dalam menghadapi krisis. Sebenarnya mereka bisa saja langsung mengatakan terganggu secara bisnis dengan adanya kehadiran siaran berbasis internet. Tetapi ya namanya juga kapitalis ada-ada saja idenya untuk menggeser pesaingnya.

Related Posts
egip satria eka putra
Suka mengoleksi buku dan menulis. Mengoleksinya saja, sedang membacanya tidak.

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment