Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Peraturan Kerap Berubah, Berikut Tiga Syarat Dasar Bepergian dengan Pesawat

Setelah beredar kabar dibukanya moda transportasi udara oleh beberapa maskapai penerbangan, kini beredar kembali pemberitaan jika peraturan dan persyaratan yang diberikan oleh beberapa maskapai penerbangan kerap berubah setiap saat.

Hal itu tentunya akan memberikan kerugian yang besar bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat udara terutama bagi mereka yang sudah membeli tiketnya terlebih dahulu.

Ada banyak faktor yang harus diperhatikan jika hendak bepergian dengan pesawat, selain biaya tiket yang relatif masih mahal, tim Seruan.id juga menyarankan beberapa hal dibawah ini.

Jika memang terpaksa harus bepergian dengan pesawat, ada baiknya menyiapkan uang yang lebih, selain seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa harga tiket pesawat yang masih relatif mahal, calon penumpang juga bisa terkena biaya admistrasi pengurusan beragam berkas saat hendak melakukan penerbangan.

Jika sudah membeli tiket, ada baiknya datang lebih awal untuk check-in. Jika sebelumnya check-in hanya memakan waktu beberapa menit saja, saat ini bisa jadi memakan waktu 3-4 jam karena banyak berkas yang harus diperiksa oleh petugas penerbangan.

Adapun tiga syarat dasar jika hendak melakukan penerbangan adalah sebagai berikut;
  • Surat keterangan negatif Covid-19
  • Surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa
  • Surat putus hubungan kerja (PHK) bagi mereka yang sudah putus kerja dan hendak pulang ke kampung


Perlu diketahui juga, surat keterangan negatif Covid-19 hanya berlaku selama 3 hari. Jika sudah melebihi batas waktu tersebut maka surat yang anda miliki akan dianggap expired dan tentunya anda akan ditolak untuk melakukan penerbangan walaupun sudah membeli tiket dengan harga yang mahal.

Untuk mendapatkan surat keterangan melakukan perjalanan dari Lurah/Kepala Desa. Kalian harus membawa surat keterangan negatif Covid-19 yang masih aktif. Jika tidak, maka kalian tidak akan dilayani dan jangan sakit hati jika diusir dari kantor lurah/Kepala Desa tersebut.

Jika hendak melakukan penerbangan di masa pandemi Covid-19, tim Seruan.id menyarankan agar jangan pernah langsung membeli tiket pesawat.

Ada baiknya anda melakukan rapid tes terlebih dahulu, setelah hasilnya telah keluar dan anda dinyatakan negatif Covid-19. Kemudian anda mengurus surat melakukan perjalanan dari Kelurahan/Kepala Desa.

Jika semua berkas atau dokumen yang diperlukan telah lengkap, silahkan membeli tiket pesawat dan ikuti semua peraturan yang telah ditentukan oleh pihak maskapai yang anda gunakan.

Untuk informasi lebih lengkap, tim Seruan.id menyarankan agar lebih rajin membaca update informasi tentang maskapai penerbangan karena peraturan yang bisa berubah kapan saja.

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment