Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Berbeda dengan Rumah Sakit Pemerintah, Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Swasta Harus Bayar Ratusan Juta Rupiah

(Gambar: Kompas.com

Sejak lahirnya pandemi Covid-19 di Indonesia, bukan sedikit lagi korban yang terinfeksi positif Covid-19 hingga berujung meninggal dunia.

Walau demikian, pemerintah selalu tampil sigap membantu masyarakat yang terinfeksi positif Covid-19 dengan membiayai semua biaya pemulihan hingga biaya penguburan jika korban meniggal dunia.

Masyarakat yang terinfeksi positif Covid-19 akan diisolasi dan ditempatkan di Rumah Sakit Pemerintah untuk mendapatkan pemulihan sesegera mungkin tanpa harus memikirkan biaya pengobatan.

Namun ada juga beberapa warga yang terinfeksi positif Covid-19 tidak ingin dirawat di Rumah Sakit milik Pemerintah. Sebab mereka tidak ingin penyakit yang menyerang mereka nantinya akan semakin parah jika digabungkan dengan pasien-pasien yang lebih parah di Rumah Sakit milik Pemerintah.

Mereka akan merasa lebih baik dan lebih cepat pulih jika dirawat di Rumah Sakit Swasta dengan fasilitas yang lebih memadai  dan tidak berdesak-desakan dengan pasien positif Covid-19 lainnya.

Lantas berapa kira-kira biaya yang harus mereka keluarkan jika berobat di Rumah Sakit Swasta?

Menurut Menteri BUMN Erick Thohir, biaya perawatan dan pengobatan pasien Covid-19  sangatlah mahal. Nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah, dengan asumsi tidak ada penyakit tambahan. Jika ada penyakit tambahan atau komplikasi maka biayanya bisa lebih mahal dari itu.

Biaya perawatan dan pengobatan pasien Covid-19 paling murah 105juta rupiah. Apabila disertai penyakit bawaan bisa mencapai Rp. 200juta lebih. Belum lagi biaya pemulasaran pasien meninggal dunia” terang Erick Thohir dalam diskusi virtual pada bulan Mei lalu.

Mahal banget. Jadi kalau bisa jangan sakit, tetap disiplin” tambah Menteri BUMN tersebut.

Sebelumnya Menteri Keuangan juga sudah mengeluarkan surat edaran mengenai biaya perawatan pasien Covid-19 yang tertuang dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tertanggal 6 April 2020.

Surat tersebut mengatur besaran biaya rincian perawatan pasien Covid-19 per hari, bai pasien rawat jalan maupun rawat inap.

Berikut rincian biaya perawatan pasien Covid-19;

Pasien ODP/PDP/Konfirmasi tanpa kormobid/komplikasi;

Ruang ICU dengan ventilator berkisar Rp. 15.5juta/hari
Ruang isolasi tanpa ventilator  berkisar Rp. 12juta/hari
Ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator berkisar Rp. 10.5juta/hari
Ruang isolasi tekanan negatif tanpa ventilator berkisar Rp. 7.5juta/hari
Ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator berkisar Rp. 10.5juta/hari
Ruang isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator berkisar Rp. 7.5 juta /hari

Sementara itu, biaya golongan pasien Covid-19 yang memiliki komplikasi atau penyakit penyerta sebelumnya seperti jantung, ginjal, hipertensi, diabetes, paru-paru, hepatitis B dan penyakit lainnya.

Ruang ICU dengan ventilator berkisar Rp Rp. 16.5juta/hari
Ruang ICU tanpa ventilator berkisar Rp. 12.5juta/hari
Ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator berkisar Rp. 9.5juta/hari
Ruang isolasi tekanan negatif tanpa ventilator berkisar Rp. 9.5juta/hari
Ruang isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator berkisar Rp. 14.5juta/hari.
Ruang isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator berkisar Rp. 9.5juta/hari

Dengan asumsi sederhana yaitu satu pasien dirawat selama minimal 14 hari maka total biaya yang ditanggung oleh pasien berkisar di angka Rp. 105juta rupiah (biaya terendah) dan Rp. 231juta rupiah untuk pasien komplikasi.

Sedangkan untuk biaya pemulasaran jenazah pasien Covid-19, ditotal sebesar Rp. 3.36juta/jenazah.

Dengan rincian;

Pemulasaran jenazah Rp. 550.000,-
Kantong jenazah Rp. 100.000,-
Peti jenazah Rp. 1.750.000,-
Plastik erat Rp. 260.000,-
Disinfektan jenazah Rp. 100.000,-
Transport mobil jenazah Rp. 500.000,-
Disinfektan mobil jenazah Rp. 100.000,-

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment