Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Kebijakan Terkait Mudik dan Realitas di Masyarakat

Oleh: Nelti Rosa 
(Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Andalas)

KEPUTUSAN Presiden Joko Widodo melarang mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi Covid-19 menunjukkan sikap tak tegas pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Menganjurkan orang ramai tak pulang kampung tapi tak memberlakukan pelarangan merupakan sikap mendua dan tak berani mengambil resiko. Bagi orang kecil, selain didorong tradisi tahunan, mudik barangkali akan memberikan rasa aman. Bagi mereka, hidup di kampung lebih baik ketimbang hidup di kota.

Dilarang mudik mulai berlaku efektif pada tanggal 24 April  lalu. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pelarangan kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat keluar wilayah Jabodetabek. Hal itu juga berlaku bagi kendaraan yang akan menuju ke Jabodetabek. Bagi para pelanggar, pemerintah akan memberikan sanksi.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kemenhub Umar Aris menambahkan sanksi terberat mengacu ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bila dilihat, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak ada wacana melonggarkan mudik lokal di Hari Raya Idul Fitri 2020 saat wabah virus corona belum mereda. Hal ini bertentangan dengan kebijakan kepolisian yang membolehkan warga Jabodetabek untuk melakukan mudik lokal. Adapun mudik lokal yang dimaksud, yakni mudik yang dilakukan di wilayah Jabodetabek saja. Namun, untuk ke luar Jabodetabek tetap dilarang.

Sebelumnya, kepolisian melonggarkan aturan larangan mudik khusus warga Jabodetabek. Polisi mengizinkan warga Jabodetabek untuk melakukan mudik lokal, dengan catatan tetap memperhatikan dan taat terhadap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemerintah provinsi DKI tetap berpegangan pada aturan-aturan pelaksanaan PSBB, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Pada Pasal 18 ayat 1 Pergub 33/2020 tercantum bahwa semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

Adapun kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB yakni di antaranya terkait kesehatan, keamanan dan ketahanan, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Pemerintah tegas melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona. Kebijakan itu berlaku sejak 24 April lalu dan berakhir pada 31 Mei mendatang.

Namun, belakangan ini kebijakan mudik mulai dilonggarkan. Misalnya, masyarakat masih boleh pulang kampung dengan catatan dalam keadaan atau urusan darurat. Itu juga harus mengantongi izin dari tiga instansi, yakni Gugus Tugas Covid-19, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian.

Baru-baru ini dihebohkan dengan berita yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta Kepadatan dan saling desak-desakan di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Banten terus menuai sorotan sejumlah kalangan. Peristiwa itu dikritik karena terjadi pada saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Peristiwa berawal saat ramai beredar foto kondisi Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) pasca penerbangan dibuka kembali.

Pada saat rapat kabinet terbatas, Presiden Jokowi membahas penanganan pandemi Covid-19 melalui telekonferensi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (31/3/2020). Pemerintah sudah menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan menjadikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai opsi strategis untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Pemerintah hanya menghimbau orang-orang khususnya yang tinggal dan/atau bekerja di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), tidak usah mudik. Menurut Jokowi, pemerintah sadar, arus mudik lebaran masyarakat khususnya dari Jabodetabek bisa berakibat meluasnya penyebaran Covid-19.

Tapi, Pemerintah memperhitungkan ada dua kelompok besar pemudik yang tidak bisa begitu saja dilarang pulang kampung. Kelompok pertama, warga yang terpaksa pulang kampung karena tidak punya pekerjaan/penghasilan pasca diterapkannya kebijakan pembatasan sosial. Kelompok kedua, adalah warga yang mudik karena tradisi merayakan lebaran bersama keluarga di kampung halamannya.

Selain itu, pemerintah juga membatasi kapasitas penumpang transportasi umum, dan kendaraan pribadi baik motor maupun mobil.

Seharusnya dalam kondisi seperti ini tidak ada waktu bagi pemerintah untuk bersikap ragu-ragu mengenai hal ini. Pemerintah harus tegas, jika ragu-ragu masyarakat akan  menjadi bingung. Karena ini melibatkan banyak hal dan harus ada kepastian, agar masyarakat tidak terjebak mengambil planning yang ternyata tidak dapat dilaksanakan. Larangan mudik ini menyangkut mobilitas masyakarat dan harus dilakukan sejak saat ini. Di samping itu, Pemerintah juga harus melakukan sosialiasi sebelum penerapan larangannya agar masyarakat paham.
Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment