Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Ribuan Pengguna Fiktif Transaksi Home Credit, Ribuan Data KTP Disalahgunakan

Ribuan Pengguna Fiktif Transaksi Home Credit, Ribuan Data KTP Disalahgunakan

Seruan.id - Ribuan data Kartu Tanda Penduduk dan foto selfie KTP warga yang bocor diduga disalahgunakan dengan dipakai mendaftar akun pinjaman online di aplikasi Homecredit. Oleh karena itu, PT Home Credit Indonesia diserbu ratusan pengguna fiktif berbelanja di e-commerce Tokopedia.

"Ada 150 data fiktif yang ditemukan dan melakukan transaksi menggunakan Home Credit," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 13 Oktober 2021.

Yusri mengungkapan bahwa penggunaan data fiktif di Home Credit ini sudah berlangsung dari bulan Juni 2021. Kasus ini terbongkar usai pemilik data asli mengaku tak pernah daftar di Home Credit apalagi membeli barang pakai aplikasi itu.

Oleh karena itu, laporan polisi pun dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Selanjutnya, pada September 2021, polisi berhasil melacak komplotan ini dan meringkusnya. Mereka merupakan dua pemuda berinisial UA dan SM.

Keduanya mengaku mendapatkan ribuan data KTP dan foto selfie KTP dari seseorang bernama Raha. Mereka  mendapatkan ribuan data KTP dan foto selfie KTP setelah membelinya dari Raha seharga Rp7,5 juta.

Seusai didaftar di Home Credit, mereka akhirnya berbelanja berbagai barang mulai dari emas batangan hingga ponsel.

Hingga kini, Polisi masih tetap mencari kemungkinan korban lain dalam kasus ini. Tak hanya itu, pihak Home Credit juga masih menghitung jumlah kerugian dalam kejadian ini. Polisi masih mencari keberadaan Raha yang diketahui menjual ribuan data nasabah tersebut.

Sementara untuk kedua tersangka dikenai dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 atau Pasal 32 UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 12 tahun.

"Mereka bertemu di Facebook, kemudian berlanjut di Telegram untuk jual beli data itu. Kami lapis lagi di UU Nomor 3 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara," ujar Yusri lagi.
Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment