Hal itu disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Sumatera Utara, pada Kamis (20/5/2021).
Dua orang pelaku tersebut adalah Suratman alias Man (37) warga Dusun Mawar, Desa Padang Brahrang, Kecamata Selesai, Kabupaten Langkat dan Rudi alias Bolang (25) warga Jalan Rukam, Kelurahan Babdar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.
Mereka melakukan aksi pencurian itu pada Senin (3/5/2021) sekira pukul 08.00 WIB.
Awal mula pencurian itu diketahui ketika petugas penitipan abu jenazah sedang membersihkan kotak amal di kelentang, lalu ia melihat kunci kotak amal itu sudah rusak. Kemudian ia langsung memberitahukan kepada korban.
Pencurian itupun dilaporkan kepada pihak polisi. Setelah beberapa minggu dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim pun mengetahui identitas pelaku.
Selanjutnya, pada Kamis (20/5/2021) pukul 14.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Binjai Barat Ipda HM Firdaus SH mendapat informasi seorang laki-laki yang diduga pelaku pencurian tersebut sedang berada di Simpang Jalan Kenanga Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.
Atas perintah Kapolsek Binjai Barat AKP Slamet Riyadi SH. MH, pihaknya pun menangkap pelaku dan mengamankannya.
Setelah diinterogasi, pelaku Suratman alias Man mengakui perbuatannya dan uang yang di curinya tersebut sudah habis dipakainya untuk keperluan hidup dan sebagian lagi diberikan kepada temannya Rudi Alias Bolang sebesar Rp 150.000.-
Awal mula pencurian itu diketahui ketika petugas penitipan abu jenazah sedang membersihkan kotak amal di kelentang, lalu ia melihat kunci kotak amal itu sudah rusak. Kemudian ia langsung memberitahukan kepada korban.
Selanjutnya mereka membuka CCTV dan terlihat lah pelaku berjumlah dua orang salah satu diantaranya yang dikenal Suratman alias Man beserta satu orang temannya yang melakukan pencurian itu.
Pencurian itupun dilaporkan kepada pihak polisi. Setelah beberapa minggu dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim pun mengetahui identitas pelaku.
Selanjutnya, pada Kamis (20/5/2021) pukul 14.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Binjai Barat Ipda HM Firdaus SH mendapat informasi seorang laki-laki yang diduga pelaku pencurian tersebut sedang berada di Simpang Jalan Kenanga Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.
Atas perintah Kapolsek Binjai Barat AKP Slamet Riyadi SH. MH, pihaknya pun menangkap pelaku dan mengamankannya.
Setelah diinterogasi, pelaku Suratman alias Man mengakui perbuatannya dan uang yang di curinya tersebut sudah habis dipakainya untuk keperluan hidup dan sebagian lagi diberikan kepada temannya Rudi Alias Bolang sebesar Rp 150.000.-
Selanjutnya, pihak polsek melakukan pengembangan terhadap pelaku Rudi alias Bolang. Tidak lama, ia pun ditangkap di sebuah ruko Simpang Lincun.