Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Motif Pengirim Sate Beracun yang Menewaskan Anak Ojol di Bantul: Sakit Hati

Motif Pengirim Sate Beracun yang Menewaskan Anak Ojol di Bantul: Sakit Hati 

Seruan.id - Penyelidikan terhadap kasus sate beracun yang menewaskan anak Ojol di Bantul, Yogyakarta akhirnya membuahkan hasil. 

Perempuam misterius yang memberikan sate beracun tersebut kini telah tertangkap dan diamankan di Polres Bantul. 

Polres Bantul akhirnya berhasil menangkap pelaku dengan inisial NA (25) di kediamannya di Potorono, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. 

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria, S.I.K. mengatakan timnya berhasil mengungkap pelaku berdasarkan keterangan sejumlah saksi serta rekaman CCTV. 

Dari hasil penyelidikan selama empat hari, NA diketahui sudah merencanakan perbuatannya sejak tiga bulan lalu. NA hendak mengirimkan sate beracun tersebut untuk T. Akan tetapi, sate beracun tersebut salah sasaran karena T menolak untuk menerima makanan dari orang tak dikenal.

Karena tidak diterima, sate tersebut dibawa pulang sebagai menu buka puasa oleh Bardiman, driver ojol yang mengantar makanan tersebut. Kemudian sate dimakan anak dan istrinya hingga menewaskan anaknya dan istrinya sempat dirawat. 

Motif yang melandasi tindakan NA adalah karena ia merasa sakit hati kepada T karena ia menikah dengan wanita lain, akhirnya NA pun nekat untuk merencanakan pembunuhan dengan mengirimkan sate beracun tersebut. 

Racun yang digunakan oleh NA adalah Kalium Sianida yang ia pesan beberapa bulan sebelumnya di aplikasi jual beli online.

"Jadi racun berjenis Kalium Sianida ini sudah dipesan sejak beberapa bulan yang lalu," ungkap Burkan. 

Akibat perbuatannya, pelaku NA dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Related Posts
Pricilyahtjl
Writing is the art of creating life

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment