Satpol PP Kota Serang Larang Warung Nasi Buka Siang Hari: Untuk Menghormati Orang Berpuasa
Seruan.id - Satpol PP di Kota Seran melarang warung nasi buka pada siang hari selama bulan Ramadhan ini. Alasannya untuk menghormati orang-orang yang sedang berpuasa.
Kasatpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan pihaknya berjumlah 40 orang telah menyebarkan 300 surat edaran Wali Kota Serang terkait pelaksanaan aktifitas bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. Mereka menyebar surat edaran tersebut ke berbagai rumah makan, restoran, cafe, dan tempat makan lainnya.
"Ada sekitar 300 lembar, disebar ke rumah makan, restoran, cafe dan lainnya. Tujuannya supaya tutup tidak beraktivitas di siang hari. Tadi ada juga yang buka mungkin mereka belum tahu ada surat edarannya. Tapi setelah dikasih suratnya mereka tutup warung," jelas Kusma.
Untuk warung makan yang melayani pelanggan yang berhalangan berpuasa, pada siang hari warungnya ditutup dengan gorden atau semacamnya. Pembeli membungkus atau membawa pulang makanannya.
"Sebenarnya kalau lihat surat edaran mah tidak boleh. Tapi kita juga haruas persuasif. Sepanjang masih menghormati orang yang berpuasa. Jadi makanan dibungkus atau dibawa pulang. Yang penting jangan sampai meresahkan masyarakat. Jangan terang-terangan," ucapnya lebih jelas.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan dari pemerintah Kota Serang terebut. Ia meminta agar masyarakat melaporkan kepadanya jika ada yang melanggar peraturan tersebut.
Untuk masyarakat yang melangganggar, pihaknya akan menindak langsung mulai dari memberi teguran lisan, surat tertulis, atau langsung penutupan warung sementara.