Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Tersangka Perekayasa Isu Babi Ngepet di Depok Ditangkap, Motif Tersangka: Agar Terkenal

AI, Tersangka Perekayasa Isu Babi Ngepet

Tersangka Perekayasa Isu Babi Ngepet di Depok Ditangkap, Motif Tersangka: Agar Terkenal

Seruan.id - Isu penangkapan babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat yang viral pada Selasa, (27/4/2021) lalu telah dipastikan sebagai rekayasa.

"Semuanya yang sudah viral tiga hari sebelumnya adalah hoaks, itu berita bohong," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Kamis (29/4/2021). 

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menyatakan bahwa rekayasa ini telah direncanakan oleh Tersangka AI sejak bulan lalu. 

Rekayasa isu babi ngepet itu dimulai ketika beberapa warga mengeluh uangnya hilang Rp 1 juta-Rp 2 juta sejak bulan maret. 

Kemudian, tersangka yang berinisial AI membeli babi di online shop seharga Rp. 900.000 dengan ongkos kirim Rp. 200.000. Kemudian tersangka bekerja sama dengan 8 orang rekannya untuk membuat cerita bahwa babi ngepet itu benar adanya. 

Imran memastikan semua kabar yang tersebar media sosial tersebut adalah hasil rekayasa, mulai dari cerita delapan orang warga bugil menangkap babi ngepet sampai kisah-kisah orang yang berubah jadi babi. 

"Jadi kalau disampaikan sebelumnya babi tersebut ada kalung di leher, ikat kepala merah, itu adalah bohong. Sekali lagi saya sampaikan, bohong, tidak benar," jelas Imran. 
Orang yang membunuh dan mengubur babi itu juga sudah termasuk dalam rekayasa, agar isu babi ngepet dipercaya masyarakat. 

"Supaya skenario itu nyambung dari awal sampai akhir itulah, peran-peran orang-orang tertentu sudah diatur," kata Imran. 

Mereka membuat cerita isu babi ngepet tersebut agar AI dan rekan lainnya terkenal. 

"Tujuan mereka adalah supaya lebih terkenal di kampungnya, karena ini merupakan salah satu tokohlah sebenarnya, tapi disebut tokoh juga tidak terlalu terkenal, jadi supaya dia dianggap saja," ungkap Imran.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat AI dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. AI terancam kurungan penjara 10 tahun penjara. 

Sementara itu, untuk delapan rekan AI sedang dalam proses polisi.
Related Posts
Pricilyahtjl
Writing is the art of creating life

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment