Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Tidak Bersedia Mengikuti Sidang Virtual, Rizieq Shihab Emosi

Tidak Bersedia Mengikuti Sidang Virtual, Rizieq Shihab Emosi

Seruan.id - Rizieq Shihab sebagai terdakwa kasus kerumunan di Petamburan kembali mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat (19/3/2021).  

 

Namun, Rizieq menyatakan penolakan untuk mengikuti sidang secara virtual sesuai dengan keputusan hakim akibat pandemic COVID-19. 

 

Ia ngotot untuk tidak mengikuti sidang virtual itu dan menginginkan hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

 

Tokoh yang dikenal sebagai Ulama ini sempat disorot pada lorong Bareskrim Polri ketika ia tidak mau masuk ke dalam ruangan di Bareskrim Polri untuk mengikuti persidangan sidang secara virtual.

 

Dalam rentang waktu 15 menit, pihak jaksa mengupayakan Rizieq agar bersedia hadir di hadapan majelis hakim. Akan tetapi, usaha tersebut sama sekali tidak diiyakan oleh Rizieq.

Hakim juga sempat menyampaikan permohonan tambahan wakku kepada majelis hakim, karena terdakwa menolak serta tidak mau disorot.

Tambahan waktu yang diberi selama lima menit tak membuat Rizieq hadir dalam sorotan kamera, selanjutnya Hakim kembali melanjutkan sidang serta memerintahkan jaksa menghadirkan terdakwa secara langsung.

"Gunakan cara apapun agar terdakwa hadir di persidangan! Minta tolong aparat kepolisian untuk menghadirkan terdakwa," tegas hakim.

Tidak menunggu waktu yang lama, beberapa aparat sepertinya sudah dapat menghadirkan Rizieq dengan turut memeganginya. Rizieq berteriak serta melontarkan kemarahannya ketika dibawa secara paksa petugas.

"Saya dipaksa, didorong, dihinakan! Ini hak asasi saya sebagai manusia," kesal Rizieq saat menolak untuk duduk di kursi terdakwa.

Setelah menghabiskan waktu yang lama, persidangan itu akhirnya berlangsung yang pokok agendanya yaitu pembacaan dakwaan dari pihak jaksa penuntut umum.

Pada pukul 12.00 WIB sidang sempat terhenti karena ibadah shalat Jumat yang kemudian dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB.

Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment