Grup WhatsApp akan dipantau oleh Virtual Police. Pengawasan tersebut bertujuan memantau konten-konten ujaran kebencian yang dinilai membahayakan.Virtual Police atau polisi dunia maya akan turut mengawasi konten-konten yang dianggap membahayakan dalam hal ini ujaran kebencian.
Kedepannya, Tidak hanya di Twitter, Facebook atau Instagram saja, tetapi Virtual Police juga akan memantau konten-konten di grup WhatsApp.
Bahkan pihak kepolisian yaitu Polri sudah mendapatkan satu laporan konten dari WhatsApp yang diduga mengandung ujaran kebencian. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa grup WhatsApp bisa terpantau.
"Kalau WhatsApp grup kan bisa (terpantau)," terang Kombes Pol. Ahmad Ramadan, Sabtu 13 Maret 20/21.
Nantinya jika ada laporan dari masyarakat, maka tugas Virtual Police akan menegur pihak yang menyebarkan konten-konten ujaran kebencian.
Kabag Penum Divisi Humas Polri mencontohkan, secara sederhana jika anggota grup dapat melaporkan kepada polisi jika ada konten-konten ujaran kebencian yang di kirim oleh anggota grup yang lain dengan cara melampirkan bukti tangkapan layar. Kemudian pihak Kepolisian akan mengkaji apakah laporan mengandung unsur ujaran kebencian.
Seperti diberitakan Tribrata News, dia menuturkan bahwa Virtual Police akan menegur jika sudah adanya laporan dari masyarakat.
"Jangan berpikir, ah kalau kita memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih. Enggak. Prinsipnya virtual police itu memperingati kepada akun-akun. Apapun bentuk platformnya," tutur Perwira Menengah Divisi Humas Polri.
Hingga 11 Maret 2021, kepolisian telah mengirimkan peringatan terhadap 89 akun media sosial. Peringatan yang dilakukan oleh virtual police ditujukan kepada pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). Kini, kepolisian turut mengawasi konten di aplikasi pengirim pesan WhatsApp.***
Ditambahkan juga oleh Ahmad, bahwa Ia membantah bila virtual police menyadap WA. Menurutnya, tujuan virtual police untuk memantau, memberi edukasi dan peringatan kepada akun-akun mempostingan bersifat ujaran kebencian.
"Jangan sampai postingan tersebut berpotensi menjadi tindak pidana bagi yang memposting tersebut dan tentu efeknya yang kita cegah. Efek dari postingan tersebut akan menjadi SARA, dan lain-lain koreksi itu, bukan sadap," ucapnya.
"Jadi kita tidak menyadap, menyadap kan diam-diam. Virtual police kan terang-terangan. Ini kita sampaikan, kalau sadap kan 'hey saya mau sadap' ada gak gitu?," pungkasnya.
Sumber : Berbagai Sumber