Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Pemerintah Hapus Denda Pajak Kendaraan pada Tujuh Provinsi Ini, Provinsi Apa Saja?

 

Seruan.di – Pada Periode yang telah dijadwalkan, Pemerintah Republik Indonesia mengadakan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan pada tujuh provinsi berbeda yang berada di Indonesia.

Masing-masing provinsi atau daerah yang telah ditentukan memiliki jadwal penghapusan denda pajak kendaraan yang berbeda-beda.

Lantas, provinsi apa sajakah yang mendapat penghapusan denda pajak dari pemerintah tersebut. Simak daerah dan jadwalnya di sini!

 

Jawa Tengah

Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor terhitung mulai dari 19 Oktober hingga 19 Desember 2020 mendatang.

Dalam kebijakan tersebut dinyatakan bahwa dispensasi penghapusan denda pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik perorangan saja, namun juga transportasi umum milik swasta maupun milik pemerintah.

Tavip Supriyanto selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah mengatakan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi  Masyarakat Jawa Tengah.

Adanya penghapusan denda pajak ini diharapkan dapat memperingan beban masyakarat di tengah pandemi Covid-19 ini. Selain itu juga bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor,” terang Tavip pada Selasa, (20/10/2020).

 

Daerah Istimewa Yogyakarta

Di tengah pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, Pemerintah Provinsi DIY kembali memperpanjang penghapusan pajak kendaraan bermotor.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DDPKA) DIY, Gamal Suwantoro. Ia mengatakan bahwa kebijakan ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kami memperpanjang dispensasi denda pajak ini ketiga kalinya dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan,” ujar Gamal pada Selasa, (20/10/2020).

 

Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga turut memberi dispensasi pajak kendaraan bermotor. Selain itu, Pemprov Jabar juga menerapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan.

Ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I. Dispensasi ini berlaku hingga 23 Desember 2020 mendatang.

 

Jawa Timur

Pemutihan pajak kendaraan bermotor juga diberlakukan oleh Pemerintah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pemprov Jatim tidak hanya melakukan pembebasan denda untuk kendaraan bermotor saja, namun juga untuk BBNKB.

Disamping itu, kebijakan yang telah diterapkan dari 1 September hingga 28 November ini juga memberikan pembebasan BBKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Dengan diadakannya pemutihan ini, masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan yang ada untuk melunasi tunggakan pajak dan juga melakukan balik nama kendaraan jika masih menggunakan nama orang lain.

 

Bali

Pemerintah Provinsi Bali juga turut mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan yang berlaku hingga 18 Desember 2020. Pemprov Bali juga memberlakukan kebijakan tersebut untuk BBNKB.

Dispensasi pajak ini tidak hanya mengacu pada Pergub Bali nomor 47 tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan Terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan dan Pembayaran.

 

Bengkulu

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor serta BBNKB juga turut dinikmati oleh masyarakat Bengkulu.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menerapkan kebijakan berupa dispensasi pajak serta BBNKB yang dimulai sejak 11 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 11 Desember 2020 mendatang.

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment