Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Polisi yang Cabuli Gadis 15 Tahun yang Ditilang olehnya Terancam Dipecat dari Institusi

 

Seruan.id – Seorang anggota kepolisan yang bertugas Polresta Pontianak, inisial (DY) terancam dipecat dari institusi lantaran melakukan perbuatan tidak terpuji kepada anak di bawah umur yang melanggar lalu lintas di jalan raya.

Kabarnya, pelaku yang merupakan seorang anggota berpangkat brigadir tersebut akan menjalankan proses peradilan kode etik profesi dan terancam dipecat dari institusi.

Selidik demi selidik, Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii menjelaskan motif pelaku ketika melakukan tindakan cabulnya adalah karena ia tergiur dengan keseksian tubuh korban yang baru berusia 15 tahun tersebut.

Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu,” ujar Rully pada awak media, pada Selasa, (22/09/2020).

Dari sana, pelaku berkeinginan untuk membawa korban pergi dan melakukan tindakan bejat kepada korban.

Rully bersama timnya telah mengirimkan berkas perkaranya kepada kejaksaan untuk segera diproses.

Rencananya hari ini kita akan kirim berkas perkaranya ke kejaksaan,” terang Rully.

Setelah menerima visum dari pihak korban, Polresta Pontianak langsung menetapkan polisi cabul tersebut sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuan dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kapolresta Pontianak, Kombes Komarudin.

DY pun akhirnya dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dia juga telah diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik,” tambah Komarudin.

 

Dilaporkan Masyarakat

Dugaan pencabulan gadis berusia 15 tahun oleh DY diterima oleh pihak kepolisian dari laporan masyarakat.

Benar. Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Anggota Polresta Pontianak,” ujar Kombes Komarudin, pada Jumat (18/09/2020) malam harinya.

Setelah menerima laporan, Komarudin bersama timnya langsung mengamankan DY di tempat kediamannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kasus ini bermula saat korban dan temannya ditangkap akibat melanggar lalu lintas di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak.

Keduanya kemudian dibawa ke dalam pos polisi terdekat. Namun tidak berapa lama kemudian, korban dibawa oknum anggota tersebut ke sebuah hotel.

Komarudin memastikan dan menjamin kasus ini akan berjalan dan akan diproses secara hukum yang ada dengan aturan yang berlaku.

Kalau itu benar, tentu mencorang citra polisi di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait dengan profesional anggota,” tegas Komarudin.

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment