Seruan.id – Secara resmi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 12 perusahaan baru yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN, atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia, salah satu diantaranya adalah Zoom.
Pada keputusan tersebut, biaya pelanggan Zoom di Indonesia akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2020 mendatang. Oleh karena itu, pihak Zoom akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% kepada seluruh pelanggan berbayar di Indonesia.
“Dengan ini kami ingin memberitahukan bahwa Zoom Video Communications, Inc. (Zoom) mulai dari atau tidak lama setelah tanggal 1 Oktober 2020, akan mengenakan PPN atas penjualannya kepada pelanggan di Indonesia,” tulis pihak Zoom kepada para pengguna via e-mail.
Walaupun kebijakan tersebut telah resmi diumumkan kepada seluruh pengguna, perlu diperhatikan bahwa tagihan sebelum tanggal 1 Oktober tidak akan terpengaruh kebijakan tersebut.
Bagi pelanggan yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia, pelanggan diminta untuk mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) beserta nama lengkap yang terdaftar di Dirjen Pajak.
Bagaimana Cara Input NPWP?
Pertama-tama pelanggan harus log in terlebih dahulu ke Zoom Portal (browser web). Kemudian klik Account Management di menu kiri. Pilih Billing Information di sisi atas, lalu geser ke bawah ke bagian Billing Contact. Lalu masukkan nomor NPWP pada kolom GST Number.
Disarankan agar pengguna memberikan alamat e-mail yang terdaftar di DJP. Hal tersebut bertujuan untuk keperluan pengkreditan pajak yang akan dicantumkan pada faktur yang akan diterbitkan kepada pengguna.
Berapa sih Biaya Pajak Zoom per Bulannya?
Biaya berlanggananan Zoom setiap bulannya adalah mulai dari 15 dollar AS, atau jika dikalkulasikan ke rupiah sekitar Rp. 222.000 (kurs rupiah saat artikel ini di update). Nah apabila kenak pajak 10%, maka tagihan yang akan dibayarkan oleh pelanggan menjadi sekitar Rp. 144.000.
Untuk paket langganan Business dan Enterprise itu seharga 20 dollar AS (sekitar Rp. 297.000) per bulan, sebelum dikenakan biaya pajak.