Seruan.id – Berdasarkan kebijakan terbaru, Seragam Satuan Pengaman
(Satpam) rencananya bakal disertai pangkat dan akan diubah warnanya menjadi
coklat menyerupai seragam kebanggaan Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Kebijakan tersebut dikeluarkan langsung oleh Kapolri Jenderal
(Pol) Idham Azis melalui Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pengamanan Swakarsa.
“Untuk fisolsofi seragam satpam yang warna coklat muda untuk
baju dan coklat tua untuk celana. Dengan makna coklat identik dengan warna
tanah atau bumi, kayu dan batu, yang berarti warna alami,” terang Kepala Biro
Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setyono
di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, pada Senin, (14/09/2020).
Sebelumnya aturan mengenai seragam satpam telah diatur dalam
Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Managemen Pengamanan
Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
Dalam Perkap tersebut, seragam Pakaian Dinas Harian (PHD)
satpam adalah kemeja lengan pendek berwarna putih, celana panjang biru tua
untuk laki-laki, serta rok panjang atau kulot untuk perempuan.
Sedangkan untuk Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dalam Perkap tersebut terdiri dari kemeja
lengan panjang dan celana panjang biru tua untuk laki-laki dan perempuan.
Diharapkan Dapat Membangun Kedekatan Emosional Antara Polisi
dan Satpam
Dengan kemiripan warna seragam ini diharapkan antara polisi
dan satpam dapat memiliki kedekatan emosional dan menimbulkan kebanggaan satu
sama lain.
“Menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi
kepolisian terbatas, memuliakan profesi satpam dan menambah pergelaran fungsi
kepolisian di tengah-tengah masyarakat,” terangnya.
Selain di ubah warnanya, nantinya seragam satpam juga akan
terdiri dari lima macam.
Kelima jenis seragam tersebut terdiri dari PDH, Pakaian Dinas
Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian
Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).