Menurutnya, perlu sinergi antara pemenuhan kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sosial budaya masyarakat dalam bentuk tatanan baru berbasis kearifan lokal.
“Untuk itu dibutuhkan sanksi sanksi dengan memperhatikan kearifan lokal,” katanya.
Ia mengatakan, pelaksanaan tatanan baru berbasis kearifan lokal memerlukan peraturan daerah yang komprehensif. Tatanan baru diartikan sebagai cara hidup sosial ekonomi budaya masyarakat yang produktif dan aman pandemi, dari sesuatu yang belum lumrah menjadi sesuatu kewajaran, bahkan kewajiban untuk beradaptasi dengan pandemi Covid-19. Sementara, kearifan lokal adalah bagian dari budaya masyarakat yang diwariskan secara turun temurun dari suatu generasi ke generasi.
Menurutnya, banyak masyarakat yang belum menyadari dan kurang disiplin. Tahu dengan protokol, tetapi banyak yang tidak melakukannya.
“Jadi solusinya, adalah sanksipun harus diberikan. Untuk itu regulasi perda ini memberikan peluang untuk sanksi. Tidak bisa maksimal dan efektif kecuali dengan adanya sanksi,” katanya, sebagaimana dirilis Humas Pemprov Sumbar.
Ia berharap pendapat banyak pakar sejak hukum, kesehatan, ilmu sosial, budaya, agama, pertanian termasuk kearifan lokal.
“Di dalam perda ada satu hal yang diinginkan yaitu sanksi secara bertahap,” ujarnya.
Dengan adanya perda ini, ia berharap bisa mengurangi jumlah kasus positif Covid-19 di Sumbar. “Dalam kondisi saat ini, belum bisa menihilkan, tetapi mengurangi. Mudah-mudhan disukseskan dalam mengurangi pasien Covid-19 di Sumatera Barat berkat adanya perda,” katanya.