Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Astaga! Sumut Menjadi Provinsi dengan Korupsi Dana Bansos Covid-19 Tertinggi di Indonesia


Seruan.idSumatra Utara menjadi Provinsi dengan kasus penyelewengan dana bansos Covid-19 terbanyak di Indonesia setelah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menemukan 102 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial Covid-19 di 20 wilayah Polda.

“Data yang kami himpun dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah mengompulir informasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dana bansos warga terdampak Covid-19 di seluruh jajaran polda seluruh Indonesia. Data yang diterima terdapat 102 kasus di 20 polda,” terang Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunoyono, Kebayoran baru, Jakarta Selatan, pada Senin, (27/07/2020).

Berdasarkan data yang dipaparkan Bareskrim, Sumut menjadi Provinsi dengan kasus dugaan penyelewengan dana bansos Covid-19 tertinggi dengan 38 kasus. Sedangkan untuk urutan kedua, Jawa Barat menyusul dengan 18 kasus.

Polda Sumut sebanyak 38 kasus. Kedua, Polda Jabar sebanyak 18 kasus, dan Polda NTB sebanyak 9 kasus,” ujar Awi.

Awi menegaskan, Polri tidak akan mentoleransi penyelewengan dana bansos Covid-19 dalam bentuk apapun.

Penyelewengan dana bansos apapun bentuk penyelewengannya walaupun sudah ada kesepakatan untuk pemerataan, tetap saja hal tersebut tidaklah benar,” tegas Awi.

Adapun data kasus dugaan penyelewengan dana bansos Covid-19 yang ditemukan Bareskrim Polri adalah sebagai berikut;

1. Polda Sumut 38 kasus

2. Polda Jabar 18 kasus

3. Polda NTB 9 kasus

4. Polda Riau 7 kasus

5. Polda Jatim dan Polda Sulsel 4 kasus

6. Polda Sulteng, Polda NTT, dan Polda Banten masing-masing 3 kasus

7. Polda Kalteng, Polda Kepri, Polda Sulbar, Polda Sumbar, Polda Kaltara, Polda Lampung, Polda Papua Barat, Polda Kalbar, dan Polda Papua masing-masing 1 kasus


Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment