Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Analisis Implementasi E- Rekapitulasi Pada Pilkada Serentak 2020

Oleh: Abdhy Walid Siagian
(Mahasiswa Hukum Universitas Andalas)

Pemilihan langsung kepala daerah (pilkada langsung) merupakan kerangka kelembagaan baru dalam rangka mewujudkan proses demokratisasi di daerah. Proses ini diharapkan bisa mereduksi secara luas adanya pembajakan kekuasaan yang dilakukan oleh partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, pilkada secara langsung juga diharapkan bisa menghasilkan kepala daerah yang memiliki akuntabilitas lebih tinggi kepada rakyat. Pilkada langsung di Indonesia sendiri dilaksanakan sejak Juni 2005. Pelaksanaan pilkada langsung tersebut sebelumnya didahului keberhasilan pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden pada tahun 2004. Penyelenggaraan pilkada langsung diintrodusir di dalam UndangUndang (UU) No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan UU hasil revisi atas UU No. 22 Tahun 1999 mengenai substansi yang sama.  Semangat yang muncul dari pelaksanaan pilkada langsung di antaranya adalah untuk mengembalikan hak-hak politik rakyat yang selama ini dilakukan hanya melalui perwakilan mereka di DPRD. Pelaksanaan pilkada secara langsung juga sebagai upaya untuk memperbaiki kehidupan demokrasi setelah terjadi pergantian rezim Orde Baru ke reformasi.

Indonesia baru saja melaksanakan pilpres pada 17 april 2019, kesuksesan ini tidak dipungkiri akan banyak pahlawan demokrasi yang memperjuangkan kemurnian pemilihan umum  tersebut. Namun, dibalik kesuksesan itu terdapat beberapa musibah hingga kejadian yang tidak terduga. Baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggulirkan wacana untuk mulai memberlakukan rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik atau electronic recapitulation (e-recap) di Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak di tahun 2020. Salah satu argumentasinya adalah untuk mempercepat proses rekapitulasi hasil pilkada. Tentu saja, hal ini menuain pertimbangan yang matang terhadap wacana tersebut.

Tentu hal ini, sebenarnya menjadi wacana yang bagus untuk mengurangi resiko terburuk  yang terjadi di pemilihan umum sebelumnya. Bahkan mempercepat proses rekapitulasi dari hasil pilkada  Untuk pemilu kepala daerah, kurang lebih membutuhkan waktu rekapitulasi selama 14 hari. Selain dilakukan secara berjenjang mulai dari TPS ke Kecamatan kemudian ke Kabupaten/Kota (berakhir di kabupaten/kota untuk pemilihan walikota/bupati) dan berakhir di Provinsi (bagi pemilihan gubernur), adanya beban administrasi pemilu yang perlu dilakukan disetiap jenjang rekapitulasi tersebut ikut ambil bagian dari lamanya proses rekapitulasi suara. Oleh karena itu, dalam waktu yang sesingkat ini, hanya dalam hitugan bulan KPU dapatkah mempersiapkan metode ini diterapkan pada pilkada serentak 2020. Atau dapat menyusun wacana dengan e-rekapitulasi untuk di laksankan pada pemilu selanjutnya.

Dewasa ini kita melihat penggunaan teknologi yang semakin pesat, salah satunya adalah penggunaan teknologi SITUNG (Sistem Informasi Penghitungan) pada Pemilihan Umum, baik tahun 2014, maupun di tahun 2019. Pemilu yang dilaksanakan pada tahun 2019 yang memakan anggaran biaya begitu besar, yakni berjumlah Rp 25,59 triliun. Bahkan di tahun 2019 banyak petugas KPPS yang meninggal di karenakan kelelahan, kurang lebih memakan korban berjumlah 412 orang. Hal ini tentu saja kita harus berinovasi menuju arah yang lebih baik, salah satunya  yaitu dengan cara penggunaan Rekap Elektronik (E-Rekap) yang mana proses ini direncanakan untuk penggunaan pemilihan umum tahun 2020.

Kita ketahui dalam proses pemilihan ada asas-asas dalam pemilihan yakni diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 perunhan ke III, Bab VIIB tentang Pemilihan Umum, pasal 22 E yang pada ayat (1) dikatakan bahwa ,“Pemilihan umum dilaksanakanya secara lansung, umum, bebas,rahasia, jujur,dan adil setiap lima tahun sekali”.Inilah  yang sering dijadikan asas dalam pemilu di Indonesia yakni lansung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Meskipun kedepanya Indonesia akan mewacanakan sistem e-rekapitulasi dalam pemilihan umum.

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam penggunaan e-rekap ini: 1).Bagaimana proses desain dari sistem penggunaan e-rekapitulasi dari awal sampai akhir. 2).Bagaimana keabsahan dan keamanan hasil dari e-rekapitulasi. 3).Bagaimana menghitung dan melakukan efektifitas biaya dalam e-rekapitulasi. 4). Kesanggupan dari sektor Sumber Daya Manusia (SDM). Kita melihat dari aspek yang pertama, proses desain dari sistem dari awal sampai akhir, maksudnya adalah bagaimana proses rekapitulasi dari penggunaan sistem tersebut, mulai dari kota/ kabupaten, kecamatan, dan desa, apakah harus mendapat pengawasan dari pengawas TPS dan Bawaslu atau tidak sama sekali. Aspek kedua, keabsahan dan keamanan hasil e-rekapitulasi, bagaimana data yang masuk bisa dijamin kebenarannya dan keamanannya dari hacker, atau kecurangan pemilu yang muncul dari penyelenggara pemilu itu sendiri, dan keterkaitan pengawas pemilu dalam proses rekapitulasi, apakah dapat mengakses alat atau aplikasi dalam proses e-rekap ini. Aspek ketiga, efektifitas biaya dalam e-rekapitulasi, kita tidak dapat memungkiri dari pembiyayaan pemilu yang amat besar, biaya disini dimaksudkan apakah di e-rekap ini membuat suatu alat atau sebuah aplikasi yang dengan pertimbangan efesiensi dari alat dan aplikasi tersebut. Aspek keempat, sumber daya manusia, bagaimana kesiapan dari sumber daya manusia yang melakukan e-rekap sudah bisa, dimana sumber daya manusia juga sangat mempengaruhi dari kelancaran penggunaan e-rekapitulasi.

Selain itu, KPU untuk merealisasi E-rekapitulasi harus memiliki persiapan  yang sangat mantang, terlebih pada Undang-undang yang mengaturnya. Karena payung hukum belum kuat, menjadikan pesimitis untuk di laksankannya e-rekapitulasi pada pilkada serentak 2020. Tapi tidak menutup kemumgkinan di adakannya pada daerah tertentu saja atau pada pemilihan umum selanjutnya. Agar persiapan menjadi  matang dengan segala aturan perundang-undangan nya yang telah memadai.

Dengan direncanakanya proses pemlihan umum serentak dengan mengguakan e-rekapitulasi, sewajarnya akan sulit dilaksanakan dikarenakan beberapa faktor yang  pertama adalah efesiensi biaya yang di gunakan dalam proses e-rekapitulasi. Kedua adalah waktu, dalam waktu yang singkat ini akan sulit dilaksanakan proses pemilihan umum menggunakan e-rekapitulasi. Ketiga mengenai hasil , apakah hasil yang di dapatkan dari proses e-rekapitulasi bisa di uji keabsahannya dan kekongkritannya, jika sewaktu-waktu perubahan disebabkan oleh hecker. Keempat kesanggupan dari sektor Sumber Daya Manusia (SDM) itu sendiri apakah mampu menjalankan proses pemilihan yang baru dengan menggunakan e-rekapitulasi. Dengan beberapa faktor yang menjadi landasan penulis, bahwasnya proses pemilihan umum serentak dengan menggunakan e-rekapitulasi akan sulit dilakukan dengan kesiapan dan kebutuhan yang kurang memadai.
Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment